Monday, February 28, 2011

Hukum Paten Pertama Kali Diterapkan

http://shambhalaguardian.files.wordpress.com/2011/02/101.jpg

Hukum patem pertama di dunia. Terdapat bukti yang menegaskan bahwa sesuatu seperti paten telah digunakan di beberapa kota kuno Yunani. Pencipta sebuah resep masakan baru dianugerahi sebuah hak eksklusif untuk memasak makanan itu selama setahun, dan praktek yang sama juga berlaku di beberapa kota Romawi. Paten modern bermula di Italia tahun 1474. Pada waktu itu Republik Venesia mengeluarkan sebuah dekrit bahwa penemuan peralatan baru, yang telah digunakan, harus dilaporkan kepada republik untuk mendapatkan hak yang mencegah orang lain menggunakannya. Inggris mengikuti hal serupa dengan Statute of Monopoli di tahun 1623 di bawah pemerintahan Raja James I, yang menyatakan bahwa paten hanya dapat diberikan pada proyek-proyek penemuan baru saja.